Dua dosen prodi informatika mendapatkan sertifikat pelatihan TOT AI ( Artificial Intellegece ) atas nama :
Adi Purnama, S.T., M.T
Bagus Alit Prasetyo, S.T., M.Sc.
Sertifikasi kompetensi sendiri adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, pada Prodi informatika sertifikasi AI Sangat penting sekali dalam mendukung matakuliah inti prodi khusus berbasis dengan Data mining dan interfacing sistem dan/atau standar khusus lainnya. Pelaksanaan asesmen kompetensi Sendiri telah diatur pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 yang menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang bertugas untuk memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Berdasarkan kebijakan tersebut, BNSP merupakan lembaga yang sah dan berwenang untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP sesuai dengan hasil uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi.
Sementara sertifikasi profesi AI pada prodi informatika berkerja dengan CERTNEXUS merupakan proses pemberian sertifikat untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional dan atau standar khusus lainnya. Sertifikasi profesi biasanya diselenggarakan oleh asosiasi profesi terkait atau badan maupun lembaga yang dibentuk oleh asosiasi